Pasar Tumpah Soeprapto Dibubarkan, SPT Jukir Dicabut

Pasar Tumpah Soeprapto Dibubarkan, SPT Jukir Dicabut

 \"PEDAGANG BENGKULU, BE - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu melakukan tenindakan tegas terhadap seluruh juru parkir (Jukir) di sepanjang Jalan Soeprapto, Selasa malam (28/6).

Pasalnya, para jukir ini diketahui telah melanggar aturan dengan menyewakan lahan parkirnya kepada pedagang dan dijadikan sebagai tempat berjualan sejak sore hingga tengah malam menjelang lebaran ini.

Kepala UPTD Parkir Dishub, Firdaus mengatakan, peringatan tegas ini akan disusul dengan pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) jukir, yang telah diketahui menyewakan lapaknya kepada pedagang.

\"Mereka ini akan mendapatkan sanksi tegas dengan pencabutan SPT, kalau benar-benar terbukti menyewakan lahan parkirnya kepada pedagang,\" kata Firdaus.

Penertiban gabungan yang dilakukan bersama Satpol PP dan pihak kepolisian ini masih berupa persuasif atau peringatan, baik kepada pedagang maupun ke juru parkir. Meski pasar tumpah ini telah menjadi tradisi dari tahun ke tahun menjelang lebaran, namun pihaknya tidak akan memberikan toleransi apapun dan meminta agar para jukir ini menghentikan penyewaan lahan kepada pedagang.

\"Kita sedang menyelidiki oknum Jukir yang melakukan kecurangan itu agar para pedagang tidak kembali berjualan di badan jalan,\" ungkapnya.

Jalan Soeprapto merupakan jalan dua jalur yang terletak di pusat kota, sehingga jika dilakukan pembiaran pedagang berjualan di jalan tesebut, maka akan mengganggu arus lalu lintas bahkan bisa menimbulkan pemblokiran jalan terutama dimalam hari.

Tak hanya itu, hal ini juga sudah menjadi perhatian pihak kepolisian karena membuat lalu lintas.

Hingga kemarin, pihak Dishub masih memberikan kebijakan kepada para pedagang pasar tumpah itu untuk berjualan di trotoar sementara waktu, dan bukan di badan jalan sehingga tidak menggangu lalu lintas.

Sementara itu, Plt Kadishubkominfo, Mardi Kusuma mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan pencerahan dan pemahaman terkait tugas dan tanggungjawab seorang jukir. Maka menurutnya tidak mungkin para jukir di Kota Bengkulu yang tidak mengetahui apa-apa saja yang menjadi larangan sesuai aturan berlaku.

\"Marilah kita tegakkan sama-sama aturan lalulintas agar pelaksanaan lebaran ini tidak ada masalah apapun. Kita harapkan kepada seluruh jukir tadi tidak menempatkan para pedagang di lokasi tersebut,\" terang Mardi.

Lanjut Mardi, peringatan ini tak hanya di kawasan Jalan Soeprapto saja, tetapi juga di sepanjang jalan kawasan Pantai Panjang, dan Taman Remaja serta titik lainnya.

\"Untuk itu, kita sudah memberikan sosialisasi baik tertulis maupun lisan,\" pungkasnya.

Dibagian lain, Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Sukma Pranata SIK juga mengemukakan, bahwa selain menyewakan lahan, jukir juga dilarang untuk melebihi kapasitas badan jalan, seperti memarkirkan kendaraan hingga 3 baris lebih.

\"Memang acara tahunan, tapi kita tidak bisa memprediksi jumlah kendaraan yang akan datang ke Bengkulu. Tapi antisipasi sudah kami lakukan salah satunya agar jukir ini bisa membantu kami untuk melancarkan arus lalu lintas,\" papar Sukma.

Untuk diketahui, para pedagang mengaku telah membayar lahan lapak sebesar Rp 50.000 per malam kepada para Jukir. Rencananya lapak dagangan warga tersebut di buka sejak pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB.

Selasa malam (28/9), pedagang tersebut dibubarkan oleh anggota Satlantas Polres Bengkulu, Satpol PP Kota Bengkulu dan Dishub Kominfo Kota Bengkulu. Para pedagang dinilai sudah melanggar aturan, sehingga dilakukan pembubaran dan tindakan persuasif.

\"Setelah kita melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan dan stackholder lainnya terkait dengan pedagang ini, keputusannya bahwa pedagang di sini telah melanggar peraturan,\" tegas Sukma(805/722)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: